
Ahmad Supriyanto Apresiasi Disdik Bojonegoro Buka Tahapan Proposal Beasiswa SESAR
Program Beasiswa Sepuluh Sarjana Per Desa sendiri merupakan instrumen krusial
BOJONEGORO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro akhirnya secara resmi mengumumkan pembukaan tahapan pengumpulan proposal pencairan bagi penerima beasiswa lanjutan program "Sepuluh Sarjana Per Desa". Langkah ini diambil setelah sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, melontarkan kritik serta memberikan saran konstruktif guna memacu percepatan serapan anggaran di sektor pendidikan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis, proses pengumpulan proposal bagi mahasiswa penerima lanjutan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2026. Pelayanan dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Keputusan pemerintah daerah untuk segera membuka loket pengumpulan berkas ini mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Program Beasiswa Sepuluh Sarjana Per Desa sendiri merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Bojonegoro, sehingga hambatan administratif pada tahap pencairan sangat disayangkan jika terus berlarut.
Menanggapi realisasi tahapan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, memberikan pernyataannya. Ia menilai bahwa ketegasan sikap legislatif dalam mengawal isu ini telah membuahkan hasil yang diharapkan oleh para mahasiswa.
"Langkah ini merupakan respons konkret yang kami harapkan dari pihak eksekutif setelah sebelumnya Komisi C DPRD Bojonegoro memberikan kritik serta masukan terkait urgensi percepatan distribusi anggaran beasiswa pendidikan ini," tegas Ahmad Supriyanto.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa ketepatan waktu dalam pencairan beasiswa sangat menentukan keberlangsungan studi para mahasiswa di perguruan tinggi. Pihaknya akan terus memantau proses verifikasi berkas agar tidak terjadi kendala teknis yang dapat menghambat hak-hak para penerima manfaat.


